NAMA :
AYUNDAYANI ROSADI
KELAS : PB2B
TAJUK RENCANA
SK : KOMPAS
EDISI : SELASA,
5 MARET 2013
Etika Pejabat
Publik
Kesimpulan :
Sehari
setelah ucapan Damin dicekal, Daming mengakui akan kekeliruan ucapannya.
Penolakan Daming pun bukan semata-mata karena yang diucapkan ketua komisi III
DPR, tetapi karena candaan Daming yang tidak memiliki sensitivitas kemanusiaan,
yang melewati batas kepantasan seorang “wakil tuhan”, dan dia berbicara dalam
publi. Seharusnya sebagai pejabat publik, sama sekali tidak ada candaan seperti
itu.
Komisi
Yudisial yang mengajukan Daming, kini mempertimbangkan kelayakan Daming, yang
seharusnya tidak perlu di pertimbangkan kembali karena Daming tidak sensitif
kemanusiaan.
Redaksi
memberikan contoh dengan menteri Jepang, yang pernah salah berucap, dan mentri
itu meminta maaf lalu mengundurkan diri perihal telah melukai perasaan korban
tsunami di Jepang. Saat ini. Daming memang sudah meminta maaf, tetapi lebih
elegan lagi, kalau dia mundur dari pencalonan hakim agung untuk mennyungguhkan
permintaan maafnya.
ANALISIS TAJUK
Tajuk
memakai fungsi “mengkritisi / meneruskan suatu penilaian moral”. Pembuktian bahwa
tajuk ini menggunakan fungsi tersebut, dikutip seperti ini :
“candaan Daming telah melewati batas
kepantasan yang diucapkan seorang ‘wakil tuhan’. Menjadikan pemerkosaan sebagai
candaan menunjukkan kapasitas Daming yang bukan hanya tidak mengikuti rasa
perasaan keadilan global publik soal isu pemerkosaan di India dan meningkatnya
kekerasaan seksual di Indonesia, melainkan juga dia kurang memiliki
sensitivitas kemanusiaan.” Alinea 2, baris 1-7.
“Manusia bisa saja salah, termasuk dalam
berucap! Di Jepang, Menteri Ryu Matsumoto mundur setelah menyadari ucapannya
melukai perasaan korban tsunami. Permintaan maaf Daming perlu diapresiasi, tapi
lebih elegan kalau dia mundur dari pencalonan hakim agung untuk menggenapi
penyesalan dan permintaan maafnya.” Alinea 7, baris 1-6
0 komentar:
Posting Komentar