RINGKASAN SEJARAH PERS
AYUNDAYANI ROSADI
PB 1B
1.
Era Kolonial (1744-1900)
·
Dunia pers, di era kolonial dimulai pada masa
pemerintahan gubernur Jendral Gustaaf Willem Baron Van Imhoff. Surat kabar
pertama pada 7 agustus 1744, dibatavia jakarta yaitu Bataviasche Nouvelles en
Politique Raisonnementen.
·
Selama kurun waktu 1744-1854, surat kabar
cenderung dimiliki oleh orang eropa, berbahasa Belanda ditujukan bagi pembaca
berbahasa belanda berisi tentang kehidupan orang eropa dan tidak terkait dengan
kehidupan pribumi
·
Barulah pada kurun waktu sesudah itu mulai
muncul surat kabar berbahasa Melayu, misalnya Slompret Melajoe.
·
Parker (1982) mencatat bahwa sejak 1850-an ada
sebanyak 30 surat kabar yang diterbitkan di Hindia Belanda. Surat kabar
tersebut bukan hanya berbahasa Belanda, tetapi juga berbahasa daerah, Melayu,
dan Cina.
·
Meskipun ada iklim yang memungkinkan terbitnya
surat kabar, pemerintah kolonial pada dasarnya cenderung mencurigainya.
Sehingga muncul terbitnya berbagai peraturan yang mengekang kehidupan pers.
Peraturan pertama pemerintah kolonial tentang pers adalah Peraturan Barang
Cetakan (Drukpers-reglement) pada tahun 1856.
Comment : pada masa itu,
persuratkabaran di indonesia masih dikuasai oleh bangsa asing. Hal tersebut
bukan menunjukan pengetahuan bangsa kita masih kalah dari bangsa asing. Tetapi,
bangsa kita masih belum mendapatkan kebebasan menyatakan sesuatu saat itu.
2.
Era Perjuangan Kaum Nasionalis (1900 – 1942)
·
Pada tahun 1903 diterbitkan surat kabar pertama
yang dibiayai, disunting oleh orang Indonesia diberi nama Soenda Berita dan
dipimpin oleh Raden Mas Tirtoadisuryo, seorang wartawan muda berusia 21 tahun.
·
Kemudian pada tahun 1907 juga terbit Medan
Priaji, surat kabar pertama yang juga dibiayai, disunting, dan diterbitkan
sendiri oleh orang-orang Indonesia.
·
Pasca terbitnya Meda Priaji, sejak tahun 1913
mulai muncul dan berkembang model pers yang berafiliasi pada aliran politik
atau organisasi tertentu. Maka jadilah pers sebagai corong dari aliran politik dan
organisasi kebangsaan yang ada ketika itu.
·
Pada tahun 1918 dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Wetboek van Straftrencht) dicantumkan pasal-pasal pidana yang mengekang
kehidupan pers.
·
Selanjutnya pada 7 September 1931 pemerintah
mengeluarkan Persbreidel Ordonnantie. Peraturan ini memberi kewenangan kepada
gubernur jenderal untuk melarang terbit penerbitan yang dinilai menganggu
ketertiban umum.
·
Akibat adanya ordonasi tersebut, antara
1931-1936 tidak kurang dari 27 surat kabar kaum nasionalis diberangus (Lee,
1971)
Comment : pada masa ini, pers indonesia
masih sangat dibatasi dalam kebebasannya, banyaknya suratkabar yang di bredel.
Tapi, positif nya adalah munculnya surat kabar pertama yang dibiayai dan
dilaksanakan orang indonesia. Masa itu, menunjukan langkah awal dari persuratkabarran
yang full dilaksanakan orang indonesia.
3.
Masa Transisi Pertama
·
Pada masa ini Indonesia berada dalam kekuasaan
pemerintahan penjajahan Jepang. Kehidupan pers diatur pemerintah penjajah
dengan Undang-Undang No.16 yang memberlakukan sistem lisensi dan sensor
preventif.
·
Selama masa kependuduknnya di Indonesia,
pemerintah penjajah Jepang melatih para wartawan Indonesia mengenai teknik
penerbitan modern. Selain itu pemerintah penjajah Jepang juga mengangkat
wartawan Indonesia menjadi redaktur berbagai surat kabar di Jakarta (Asia Raya,
Djakarta Pembangun, Kung Yung Pao) di Surabaya (Soeara Asia), di Bandung
(Tjahaja), di Semarang (Sinar Baroe), dan di Yogyakarta (Sinar Matahari).
·
Namun demikian, keberadaan pers dikontrol secara
ketat oleh pemerintah penjajah Jepang. Pers sepenuhnya diarahkan untuk melayani
kepentingan pemerintah kependudukan Jepang, yakni memobilisasi rakyat.
Comment : Disinilah masa masa pertama
perkembangan pers di Indonesia, di masa inilah pers indonesia berperan penting
dalam persuratkabaran indonesia, walaupun dijaga ketat oleh jepang dan hanya
melayani kepentingan pemerintah jepang
4.
Era Pers Partisan (1945-1957)
·
Pada awal kemerdekaan sampai tahun 1950-an ada tiga jenis surat kabar yang
terbit di Indonesia, yaitu surat kabar republiken yaitu surat kabar yang
anti-penjajah Jepang dan Belanda, surat kabar Belanda yaitu surat kabar yang
menyuarakan kepentingan penjajah Belanda, dan surat kabar Cina yaitu surat
kabar yang dikelola komunitas Cina (Hanazaki, 1998:12).
·
Sampai akhir tahun 1948 ada 124 surat kabar yang
terbit di Indonesia, dengan tiras sebanyak 405.000 eksemplar. Akibat agresi
Belanda kedua, pada tahun 1949 jumlah penerbitan surat kabar menurun menjadi
81, dengan tiras sebesar 283.000 eksemplar.
·
Memasuki tahun 1950-an, kehidupan pers bergairah
kembali. Hal ini dimungkinkan karena UUD sementara 1950 memberi jaminan
kebebasan pers. Pada masa ini, semangat kebebasan muncul secara kuat.
·
Sebelum kemerdekaan, pers pada umumnya
mengidentifikasi diri sebagai pers perjuangan. Tetapi pada masa inipers
cenderung mulai menjadi partisan. Artinya, pers menjadi pengikut partai,
golongan, atau paham tertentu.
Comment : Perkembangan pers yang
lebih pesat terjadi disini, namun disini pula kecermatan dan kehati-hatian kita
dalam menerbitkan harus lebih waspada.
SUMBER :
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, ERLANGGA.
pers di indonesia itu hanya tergantung uang,.
BalasHapusthanks buat ini mba
BalasHapus