Sabtu, 13 Oktober 2012

TUGAS SEJARAH PERS :


MAKALAH
USAHA MENGURANGI PELANGGARAN KODE ETIK INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Euforia era reformasi tampaknya masih terasa hingga kini. Secara tiba-tiba banyak sekali orang yang menjadi wartawan. Orang yang merasa berhak dan mampu menjadi calon legislator bahkan mencapai ratusan atau bahkan ribuan dalam satu kabupaten / kota.
Terutama di bidang pers,tiba-tiba banyak orang-orang yang menjadi wartawan dan memiliki kartu pers, padahal mereka tidak pernah melalui jenjang pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar.
Karena tidak memiliki pendidikan yang memadai dan tidak pernah mendapatkan atau mengikuti pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar, maka tidaklah mengherankan kalau banyak oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya dan melanggar kode etik wartawan atau Kode Etik Jurnalistik.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar , suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Menurut  UU NO 40 TAHUN 1999.
Wartawan pun harus menghormati etika dan kaidah-kaidah yang ada, termasuk menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah disepakati bersama oleh 29 organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006, dan ditetapkan oleh Dewan Pers pada Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Maret 2006, melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, tentang Kode Etik Jurnalistik.

B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah kode etik itu?
2.      Apakah dewan pers itu?
3.      Seperti apa kekuatan kode etik itu?
4.      Seperti apakah kepribadian wartawan Indonesia itu?
5.      Usaha mengurangi pelanggaran kode etik indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN KODE ETIK
Pengertian kode etik jurnalistik tersebut diartikan sebagai seperangkat aturan atau norma-norma profesi kewartawanan.
Di Indonesia, Kode Etik Wartawan tidak hanya merupakan ikatan kewajiban moral bagi anggotanya, melainkan sudah menjadi bagian dari hukum positif, karena Pasal 7 (2) UU Pers dengan tegas mengatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik dimaksud yaitu kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

B.      PENGERTIAN DEWAN PERS
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk oleh masyarakat dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Lembaga ini diakui oleh pemerintah dan mendapatkan biaya dari pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Fungsi yang diemban oleh Dewan Pers yaitu:
1.      melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
2.      menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
3.      memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat       atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
4.      mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
5.      memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

C.      KEKUATAN KODE ETIK
Kode etik dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang penataannya berada terutama pada hati nurani setiap wartawan Indonesia. Dan bahwa tidak ada satupun pasal dalam kode etik (jurnalistik) yang memberi wewenang kepada golongan manapun di luar PWI untuk mengambil tindakan terhadap seorang wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan pers. Karenanya saksi atas pelanggaran kode etik adalah hak yang merupakan hak organisatoris dari PWI melalui organ-organnya.
Menyimak dari kandungan kode etik jurnalistik di atas tampak bahwa nilai-nilai moral, etika maupun kesusilaan mendapat tempat yang sangat urgen, namun walau demikian tak dapat dipungkiri bahwa kenyataan yang bebicara di lapangan masih belum sesuai dengan yang diharapkan.
Namun terlepas dari apakah kenyataan-kenyataan yang ada tersebut melanggar kode etik yang ada atau norma/aturan hukum atau bahkan melanggar kedua-duanya, semua ini tetap terpulang pada pribadi insan pers bersangkutan, dan juga kepada masyarakat, sebab masyarakat sendirilah yang dapat menilai penerbitan/media yang hanya mencari popularitas dan penerbitan/media yang memang ditujukan untuk melayani masyarakat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tetap menjunjung tinggi kode etiknya.

D.     KEPRIBADIAN WARTAWAN INDONESIA
Wartawan Indonesia adalah warga negara yang memiliki kepribadian, yaitu : bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945, bersifat kesatria, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan berjuang untuk emansipasi bangsa dalam segala lapangan, sehingga dengan demikian turut bekerja ke arah keselamatan masyarakat Indonesia sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa.

E.      USAHA MENGURANGI PELANGGARAN KODE ETIK
Untuk meningkatkan kualitas insan pers indonesia, baik media cetak maupun media elektronik. Menurut Sabam Leo Batubara selaku pengajar LPDS dan mantan wakil ketua Dewan Pers Pusat, untuk menciptakan pers yang berkualitas diperlukan standar kompetensi diantara para wartawan, serta memperbanyak sekolah Jurnalistik di setiap daerah.
Untuk persoalan yang menyangkut pelanggaran kode etik, seharusnya pihak yang dirugikan tidak langsung melapor kepada pihak kepolisian, tetapi melalui mediasi melalui dewan pers.
Rakyat sudah semakin cerdas dan kritis, oleh karena itu harus diikuti dengan peningkatan media yang berkualitas.


BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Penerapan kode etik jurnalistik yang merupakan gambaran serta arah, apa dan bagaimana seharusnya profesi ini dalam bentuk idealnya oleh sebagian pers atau media massa belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan, yang menimbulkan kesan bahwa dunia jurnalistik (juga profesi lain) terkadang memandang kode etik sebagai pajangan-pajangan yang kaku.
Kebebasan pers yang banyak didengungkan, sebenarnya tidak hanya dibatasi oleh kode etik jurnalistik, tetapi terdapat aturan lain yang dapat dipergunakan untuk mewujudkan apa yang seharusnya. Untuk itulah masih diperlukan langkah-langkah konkrit dalam rangka mewujudkan peran dan fungsi pers, paling tidak menutup kemungkinan untuk dikurangi dari penyimpangan tersebut. (AYR)

DAFTAR PUSTAKA
                                                                                               


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Search Box

HALO

Foto saya
Jawa Barat, Bogor, Indonesia
hello, nama gua ayundayani rosadi. buat lebih akrab panggil aja gua yonde. gua sempet SD di SDN 15 pagi Tugu Utara. terus gua sempet SMP juga di SMPN 136 Jakarta Utara. gua juga sempet SMA nih, di SMAN 75 Jakarta Utara. sekarang gua mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta, jurusan Teknik Grafika dan Penerbitan. Program Studi Jurnalistik. tepatnya dikelas Jurnalistik 1b. gua Announcer di @porosfm (polytechnic radio station) thank you \m/

Pengikut