MAKALAH
USAHA
MENGURANGI PELANGGARAN KODE ETIK INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Euforia era
reformasi tampaknya masih terasa hingga kini. Secara tiba-tiba banyak sekali
orang yang menjadi wartawan. Orang yang merasa berhak dan mampu menjadi calon
legislator bahkan mencapai ratusan atau bahkan ribuan dalam satu kabupaten /
kota.
Terutama di
bidang pers,tiba-tiba banyak orang-orang yang menjadi wartawan dan memiliki
kartu pers, padahal mereka tidak pernah melalui jenjang pendidikan jurnalistik
yang memadai dan benar.
Karena tidak
memiliki pendidikan yang memadai dan tidak pernah mendapatkan atau mengikuti
pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar, maka tidaklah mengherankan kalau
banyak oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya dan melanggar kode etik
wartawan atau Kode Etik Jurnalistik.
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar , suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Menurut UU NO 40 TAHUN 1999.
Wartawan pun
harus menghormati etika dan kaidah-kaidah yang ada, termasuk menaati Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) yang telah disepakati bersama oleh 29 organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers Indonesia, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006, dan
ditetapkan oleh Dewan Pers pada Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Maret
2006, melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, tentang Kode
Etik Jurnalistik.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
kode etik itu?
2. Apakah
dewan pers itu?
3. Seperti
apa kekuatan kode etik itu?
4. Seperti
apakah kepribadian wartawan Indonesia itu?
5. Usaha
mengurangi pelanggaran kode etik indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KODE ETIK
Pengertian kode etik jurnalistik tersebut diartikan sebagai seperangkat
aturan atau norma-norma profesi kewartawanan.
Di Indonesia, Kode Etik Wartawan tidak
hanya merupakan ikatan kewajiban moral bagi anggotanya, melainkan sudah menjadi
bagian dari hukum positif, karena Pasal 7 (2) UU Pers dengan tegas mengatakan
bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik
Jurnalistik dimaksud yaitu kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan
ditetapkan oleh Dewan Pers.
B.
PENGERTIAN DEWAN PERS
Dewan Pers
adalah lembaga independen yang dibentuk oleh masyarakat dalam upaya
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Lembaga ini diakui oleh pemerintah dan mendapatkan biaya dari pemerintah dalam
menjalankan fungsinya.
Fungsi yang
diemban oleh Dewan Pers yaitu:
1.
melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
2.
menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
3.
memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers
4.
mengembangkan
komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
5.
memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
C.
KEKUATAN KODE ETIK
Kode etik dibuat
atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang penataannya berada terutama pada
hati nurani setiap wartawan Indonesia. Dan bahwa tidak ada satupun pasal dalam
kode etik (jurnalistik) yang memberi wewenang kepada golongan manapun di luar
PWI untuk mengambil tindakan terhadap seorang wartawan Indonesia atau terhadap
penerbitan pers. Karenanya saksi atas pelanggaran kode etik adalah hak yang
merupakan hak organisatoris dari PWI melalui organ-organnya.
Menyimak dari
kandungan kode etik jurnalistik di atas tampak bahwa nilai-nilai moral, etika
maupun kesusilaan mendapat tempat yang sangat urgen, namun walau demikian tak
dapat dipungkiri bahwa kenyataan yang bebicara di lapangan masih belum sesuai
dengan yang diharapkan.
Namun terlepas
dari apakah kenyataan-kenyataan yang ada tersebut melanggar kode etik yang ada
atau norma/aturan hukum atau bahkan melanggar kedua-duanya, semua ini tetap
terpulang pada pribadi insan pers bersangkutan, dan juga kepada masyarakat,
sebab masyarakat sendirilah yang dapat menilai penerbitan/media yang hanya
mencari popularitas dan penerbitan/media yang memang ditujukan untuk melayani
masyarakat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tetap menjunjung
tinggi kode etiknya.
D.
KEPRIBADIAN WARTAWAN INDONESIA
Wartawan
Indonesia adalah warga negara yang memiliki kepribadian, yaitu : bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945, bersifat
kesatria, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan berjuang untuk emansipasi
bangsa dalam segala lapangan, sehingga dengan demikian turut bekerja ke arah
keselamatan masyarakat Indonesia sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa.
E.
USAHA MENGURANGI PELANGGARAN KODE
ETIK
Untuk
meningkatkan kualitas insan pers indonesia, baik media cetak maupun media
elektronik. Menurut Sabam Leo Batubara selaku pengajar LPDS dan mantan wakil
ketua Dewan Pers Pusat, untuk menciptakan pers yang berkualitas diperlukan
standar kompetensi diantara para wartawan, serta memperbanyak sekolah
Jurnalistik di setiap daerah.
Untuk persoalan yang
menyangkut pelanggaran kode etik, seharusnya pihak yang dirugikan tidak
langsung melapor kepada pihak kepolisian, tetapi melalui mediasi melalui dewan
pers.
Rakyat sudah
semakin cerdas dan kritis, oleh karena itu harus diikuti dengan peningkatan media
yang berkualitas.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Penerapan
kode etik jurnalistik yang merupakan gambaran serta arah, apa dan bagaimana
seharusnya profesi ini dalam bentuk idealnya oleh sebagian pers atau media
massa belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan, yang menimbulkan kesan
bahwa dunia jurnalistik (juga profesi lain) terkadang memandang kode etik
sebagai pajangan-pajangan yang kaku.
Kebebasan
pers yang banyak didengungkan, sebenarnya tidak hanya dibatasi oleh kode etik
jurnalistik, tetapi terdapat aturan lain yang dapat dipergunakan untuk
mewujudkan apa yang seharusnya. Untuk itulah masih diperlukan langkah-langkah
konkrit dalam rangka mewujudkan peran dan fungsi pers, paling tidak menutup
kemungkinan untuk dikurangi dari penyimpangan tersebut. (AYR)
DAFTAR PUSTAKA
· http://situscoplug.blogspot.com/2011/12/makalah-etik-profesi-jurnalistik.html
· http://pusat-makalah-hukum.blogspot.com/
· http://situscoplug.blogspot.com/search/label/Referensi%20Hukum
· http://pusat-makalah-hukum.blogspot.com/
· http://situscoplug.blogspot.com/search/label/Referensi%20Hukum
0 komentar:
Posting Komentar